
BANYUWANGI – Upaya penguatan legalitas dan tata kelola ekonomi desa terus dilakukan di wilayah Tegaldlimo. Pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Pendampingan Pemeriksaan Lapangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Kalipait.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Hutan KPH Banyuwangi Selatan, tepatnya di lokasi Pasar Anyar, Dusun Kutorejo, Desa Kalipait ini, bertujuan untuk memastikan kesesuaian lahan dan administratif sebelum dilanjutkan dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL).
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran penting dari berbagai instansi, di antaranya Kasi Madya Perencanaan dan Pembangunan Bisnis (Widodo), Kepala Desa Kalipait (Supriyono), Babinsa Desa Kalipait (Serda Vendi Agustian), Kepala Dusun Kutorejo, jajaran KSS Ren, KRPH Kalipait, KSS HKAP, petugas ukur, serta pengurus KDKMP.
Widodo (Kasi Madya Perencanaan dan Pembangunan Bisnis) “Pemeriksaan lapangan ini adalah tahapan krusial dalam prosedur kemitraan bisnis di kawasan hutan. Kami dari pihak Perhutani menyambut baik inisiatif KDKMP Kalipait. Melalui validasi data di lokasi Pasar Anyar ini, kita berharap pemanfaatan lahan hutan dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi warga tanpa merusak fungsi hutan itu sendiri.” Ujanya.
Supriyono (Kepala Desa Kalipait) “Pemerintah Desa sangat mengapresiasi dukungan dari KKPH Banyuwangi Selatan dan Babinsa. Dengan adanya BAPL yang jelas, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih memiliki landasan yang kuat untuk mengelola potensi di Dusun Kutorejo. Ini adalah langkah besar untuk kesejahteraan warga kami.” Ucapnya.
Serda Vendi Agustian (Babinsa Desa Kalipait) “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan transparan. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi, agar ke depannya tidak ada kendala hukum maupun sosial di lapangan.” Ucap Babinsa Serda Vendi.
Setelah peninjauan fisik di lokasi Pasar Anyar dan pengukuran oleh petugas, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) oleh seluruh pihak sebagai dokumen resmi untuk proses perizinan dan kerja sama lebih lanjut. (Bangun)
