Satgas Rakyat News
SR
BREAKING NEWS
Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Menuju Era Baru, Desa Tegaldlimo Resmi Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Demokrasi Tingkat Desa Berjalan Sukses, Desa Tegaldlimo Adakan Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Hari Pertama • Pastikan Tepat Sasaran, Kepala Desa Tegaldlimo, Babainsa dan Bhabinkamtibmas, Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I kepada 767 Warga • Babinsa Kedunggebang Monitoring Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034 • Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Menuju Era Baru, Desa Tegaldlimo Resmi Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Demokrasi Tingkat Desa Berjalan Sukses, Desa Tegaldlimo Adakan Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Hari Pertama • Pastikan Tepat Sasaran, Kepala Desa Tegaldlimo, Babainsa dan Bhabinkamtibmas, Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I kepada 767 Warga • Babinsa Kedunggebang Monitoring Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034 • Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Menuju Era Baru, Desa Tegaldlimo Resmi Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Demokrasi Tingkat Desa Berjalan Sukses, Desa Tegaldlimo Adakan Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Hari Pertama • Pastikan Tepat Sasaran, Kepala Desa Tegaldlimo, Babainsa dan Bhabinkamtibmas, Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I kepada 767 Warga • Babinsa Kedunggebang Monitoring Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034 • Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Menuju Era Baru, Desa Tegaldlimo Resmi Tetapkan Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 • Demokrasi Tingkat Desa Berjalan Sukses, Desa Tegaldlimo Adakan Pemilihan Anggota BPD Periode 2026-2034 Hari Pertama • Pastikan Tepat Sasaran, Kepala Desa Tegaldlimo, Babainsa dan Bhabinkamtibmas, Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I kepada 767 Warga • Babinsa Kedunggebang Monitoring Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034 •
Uncategorized SEDANG DIBACA • 186 PEMBACA

Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

Penulis: Pendim BWI Diterbitkan: Jumat, 12 Juni 2026
Ukuran Teks:
BAGIKAN BERITA INI:
Kawal Keberlanjutan Demokrasi, Desa Tegaldlimo Tetapkan 9 Calon Anggota BPD Periode 2026–2034

BANYUWANGI – Pemerintah Desa Tegaldlimo menggelar kegiatan penting dalam rangka regenerasi kepemimpinan desa, yaitu agenda Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034. Acara ini berlangsung khidmat di Balai Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat, 12 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh: Gepeng Harianto, S.E. (Kepala Desa Tegaldlimo), Sujono (Ketua BPD Periode 2018–2026), Supriyadi (Ketua Panitia Penetapan) Serka Rony Krisno Wahyudi (Babinsa Desa Tegaldlimo) Aiptu Edi Sukeni (Bhabinkamtibmas Desa Tegaldlimo) 9 Orang Calon Anggota BPD Periode 2026–2034.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tegaldlimo, Gepeng Harianto, S.E. (yang akrab disapa Gepeng), menekankan pentingnya peran BPD berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai mitra kerja Pemerintah Desa. “BPD adalah lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta berfungsi mengawasi kinerja kepala desa. Karena masa jabatan anggota BPD periode 2018–2026 akan segera berakhir, penetapan panitia dan calon baru ini sangat vital demi memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta demokratis,” ujar Gepeng

Sementara itu, Ketua BPD Periode 2018–2026, Bapak Sujono, memberikan pembekalan mendalam mengenai esensi tugas BPD yang dianalogikan sebagai parlemen tingkat desa. Berdasarkan regulasi seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ia merinci 5 fungsi pokok yang harus diemban oleh anggota BPD terpilih nantinya:

Menangani Aspirasi Masyarakat: Menggali, menampung, dan menyalurkan keluhan serta kebutuhan warga sebagai bahan pertimbangan pembangunan desa.

Fungsi Legislasi: Membahas, menyusun, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, termasuk Perdes APBDes.

Fungsi Pengawasan (Kontrol Kinerja): Mengawasi kebijakan Kepala Desa agar selaras dengan RPJMDes serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes): Menjadi motor penggerak forum tertinggi desa untuk pengambilan keputusan strategis.

Mengawal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades): Membentuk panitia dan mengawasi jalannya Pilkades agar tetap jujur dan adil.

Dengan ditetapkannya 9 calon anggota BPD yang baru, (tinggal nunggu pelantikan) Desa Tegaldlimo, siap menyongsong era baru pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntable, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas untuk delapan tahun ke depan (2026–2034). (BANGUN)

 

 

Kirim Komentar / Opini Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan secara umum. Ruas yang wajib ditandai * diisi demi menjaga ekosistem jurnalisme yang kredibel.