
Banyuwangi — Proses penataan batas areal pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap untuk Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Tahap II di Dusun Paluagung (erpha), Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, telah berhasil diselesaikan. ini menandai langkah maju dalam upaya penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat setempat Senin, (01/09/2025), pukul 09.00 WIB

Kegiatan ini melibatkan penataan dan pemasangan sebanyak 208 patok di 51 titik, memastikan batas-batas kawasan hutan menjadi lebih jelas dan definitif. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, aparat keamanan, dan perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI.
Zaini Mustofa, Kepala Desa Kendalrejo, “Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama dari BPKH dan aparat keamanan, yang telah bekerja keras memastikan proses ini berjalan lancar. Dengan selesainya penataan batas ini, harapan kami adalah warga desa dapat memanfaatkan tanah ini secara optimal untuk kesejahteraan.” Ujarnya
Serda A. Yayad Hidayat, Babinsa Desa Kendalrejo, “Kami mendukung penuh program pemerintah dalam TORA ini. Penataan batas yang jelas akan mencegah sengketa tanah di kemudian hari dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah desa. Kehadiran kami di sini adalah wujud sinergi antara TNI dan masyarakat untuk kemajuan bersama.” Ucapnya
Aipda Bayu, Bhabinkamtibmas Kendalrejo, “Proses penataan patok berjalan dengan aman dan tertib. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap pentingnya program reformasi agraria. Kami akan terus mengawal setiap tahapan agar hak-hak masyarakat terjamin dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.” Kata Aipda Bayu
Bapak Dwijo Saputro, Staf BPKH Wilayah XI. “Pemasangan 208 patok di 51 titik ini adalah bagian penting dari proses pelepasan kawasan hutan untuk TORA. Data dan batas-batas ini menjadi acuan utama bagi instansi terkait selanjutnya. Kami berharap, setelah ini, proses sertifikasi tanah dapat segera dilakukan sehingga masyarakat memiliki legalitas yang kuat atas lahan yang mereka garap.” Ungkapnya.
Bapak Wakidi, Ketua Kelompok Jokotirto Kendalrejo (Erpha), “Ini adalah hari yang kami tunggu-tunggu. Setelah sekian lama, akhirnya batas tanah kami menjadi jelas. Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian hukum. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mewujudkan program TORA ini. Kami siap bekerja sama untuk menjaga patok dan memanfaatkan lahan ini sebaik mungkin.” Tandasnya. (Bangun)
