Hari Pertama Pemilihan BPD Wringinpitu Dusun Ringinanom Berjalan Sukses, Mulyadi Unggul dalam Perolehan Suara
BANYUWANGI – Pemerintah Desa Wringinpitu bersama Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sukses menggelar hari pertama Pemilihan Anggota BPD Desa Wringinpitu Kecamatan Tegaldlimo untuk Periode Tahun 2026–2034. Kegiatan yang berfokus di wilayah Dusun Ringinanom ini berlangsung khidmat pada Rabu malam, 3 Juni 2026, mulai pukul 19.00 WIB.
Pemilihan ini diikuti oleh 7 (tujuh) calon anggota BPD yang merepresentasikan keterwakilan wilayah. Berdasarkan hasil penghitungan suara dari total 48 hak suara yang terdaftar, tercatat 47 suara sah menggunakan hak pilihnya, sementara 1 pemilik hak suara absen karena sakit.
Berikut adalah rincian perolehan suara hasil pemungutan suara di Dusun Ringinanom :
Mulyadi: 13 Suara
Kabib Mustofa: 11 Suara
Muhammad Doni Sururi Amin: 11 Suara
Suhendra Wijanarko: 10 Suara
Umi Nurul Hamidah: 2 Suara
Purwanto: 0 Suara
Darmono: 0 Suara
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Wringinpitu Bapak Wasito, Kepala Dusun se-Desa Wringinpitu, seluruh perangkat desa, serta segenap panitia pelaksana. Turut hadir memantau jalannya kegiatan demi memastikan situasi yang kondusif, Babinsa Desa Wringinpitu Serka Wiyono, serta Tim Pendamping Desa yakni Bapak Yudi dan Ibu Usmawati.
Ketua Panitia Pelaksana, Dodik Andinata, menyampaikan laporan mengenai tingkat kehadiran pemilih yang sangat tinggi sebagai bentuk antusiasme demokrasi di tingkat dusun.
“Malam ini, dari total jumlah hak pemilih yang berjumlah 48 orang, alhamdulillah saat ini yang hadir dan memberikan suaranya sebanyak 47 suara. Sementara 1 suara lainnya terkonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang sakit. Kami sangat mengapresiasi kehadiran warga yang telah menyukseskan hari pertama pemilihan ini dengan tertib.”
Sementara itu, Kepala Desa Wringinpitu, Bapak Wasito, memberikan pengarahan terkait regulasi baru masa jabatan BPD serta pentingnya menjaga kerukunan pasca-pemilihan. “Pemilihan Ketua dan Anggota BPD tahun 2026 ini kita laksanakan dengan mengikuti pedoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Di mana proses pelaksanaannya dilakukan secara serentak, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati di daerah kita masing-masing. Perlu diingat bahwa masa jabatan anggota BPD kali ini adalah 8 (delapan) tahun. Oleh karena itu, siapapun nanti yang terpilih, hal itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah komitmennya untuk bersama-sama membangun Desa Wringinpitu menjadi lebih baik.”
Rangkaian acara yang dimulai dari pembukaan, doa bersama, penyampaian sambutan, hingga proses pemungutan suara serta penghitungan suara untuk unsur wilayah dan unsur perempuan tersebut berjalan aman, tertib, dan transparan dari awal hingga akhir. (Bangun)